Bagaimana Cukai Karbon Bisa Mengurangi Harga Mobil dan Meningkatkan Penjualan Kendaraan Listrik

Pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mencari sumber pendapatan baru yang dapat memperkuat ekonomi negara. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan cukai karbon untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini tak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan harga jual mobil listrik, yang diharapkan dapat mempercepat peralihan menuju transportasi ramah lingkungan.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, cukai karbon bisa menjadi jalan tengah yang bermanfaat untuk dua hal sekaligus. Pertama, kebijakan ini akan menambah pendapatan negara, yang saat ini tengah mencari alternatif pendapatan baru. Kedua, dengan mengenakan cukai karbon pada kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, harga mobil listrik yang lebih ramah lingkungan bisa lebih terjangkau.

Safrudin menjelaskan bahwa mekanisme cukai karbon bisa diterapkan melalui dua sistem utama: tax feebate dan tax rebate. Tax feebate adalah pajak tambahan yang dikenakan pada kendaraan dengan emisi karbon tinggi, sementara tax rebate adalah insentif yang diberikan kepada kendaraan yang memenuhi standar emisi rendah. Dengan skema ini, kendaraan yang menghasilkan emisi lebih besar dari standar yang ditentukan akan dikenakan cukai karbon per gramnya.

Sebagai contoh, jika kendaraan berjenis MPV di Indonesia rata-rata memiliki emisi karbon 200 gram/km, maka kendaraan tersebut akan dikenakan cukai karbon yang dihitung berdasarkan kelebihan emisi karbon tersebut. Misalnya, jika tarif cukai karbon per gram adalah Rp 2.250.000, maka kendaraan dengan emisi lebih tinggi dapat dikenakan cukai sekitar Rp 180 juta. Hal ini dapat membuat harga kendaraan bermotor berbahan bakar fosil semakin tinggi.

Di sisi lain, kendaraan dengan emisi rendah, seperti mobil listrik, akan mendapatkan potongan harga. Safrudin mengilustrasikan, sebuah mobil listrik dengan harga Rp 700 juta dan emisi karbon sekitar 58 gram/km bisa mendapat insentif pengurangan harga sekitar Rp 135 juta. Artinya, harga mobil listrik tersebut bisa turun menjadi Rp 565 juta, yang akan membuatnya lebih terjangkau bagi konsumen.

Selain itu, penerapan cukai karbon diharapkan dapat mendorong pasar mobil listrik di Indonesia. Dengan harga yang lebih kompetitif, konsumen lebih tertarik untuk membeli kendaraan listrik sebagai alternatif yang ramah lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara di kota-kota besar, termasuk Jakarta.

Safrudin juga menegaskan bahwa pemerintah perlu menetapkan standar yang jelas terkait emisi karbon untuk berbagai jenis kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan roda empat penumpang seperti sedan atau MPV, emisi karbonnya seharusnya tidak melebihi 118 g/km. Dengan standar yang tegas, pemerintah dapat memastikan bahwa kendaraan yang beredar di Indonesia semakin ramah lingkungan, sementara masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari kebijakan ini.

Secara keseluruhan, penerapan cukai karbon dapat menjadi salah satu langkah strategis Indonesia dalam menghadapi krisis lingkungan dan sekaligus memperbaiki kondisi fiskal negara. Namun, kebijakan ini juga memerlukan pengawasan yang ketat agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yakni menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mendorong industri otomotif menuju mobilitas berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *