Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 yang diresmikan pada 31 Desember 2024. Insentif ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2025.
Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari PMK Nomor 9 Tahun 2024, yang juga mencakup kendaraan listrik berstatus Completely Built-Up (CBU) maupun Completely Knocked-Down (CKD). Dalam Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut dijelaskan bahwa insentif PPnBM DTP diberikan selama periode pajak 2025.
Tidak hanya itu, mobil listrik impor CBU juga tetap menikmati pembebasan bea masuk sebesar 0 persen. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu komitmen untuk mendirikan fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia. Tambahan prosedur juga diterapkan dalam peraturan ini, yaitu validasi data melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Validasi tersebut mencakup dokumen impor, nomor persetujuan insentif, kode fasilitas, merek, tipe, dan nomor rangka kendaraan.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat transisi ke kendaraan listrik serta memperkuat daya saing industri otomotif nasional. Dengan insentif ini, pemerintah berharap harga mobil listrik dapat lebih terjangkau sehingga mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berkontribusi dalam pengembangan industri kendaraan listrik di tanah air.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, pembebasan PPnBM berpotensi signifikan dalam menurunkan harga jual kendaraan listrik sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Ia juga berharap insentif ini memotivasi pelaku industri otomotif untuk memperkenalkan lebih banyak model kendaraan listrik sekaligus membangun fasilitas produksi lokal.
“Semoga angka penjualan mobil listrik terus meningkat dengan adanya kebijakan ini,” ujarnya. Dengan berbagai insentif yang diberikan, Indonesia semakin optimis untuk menjadi pusat produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.