BYD, produsen kendaraan listrik global, akhirnya buka suara terkait gugatan mereka terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mengenai penggunaan nama merek “Denza.” Sengketa ini mencuat menjelang peluncuran Denza, merek mobil listrik premium, yang dijadwalkan melantai di Indonesia pada 22 Januari 2025.
“Kita tunggu hasil diskusi lebih lanjut dua hari lagi, saat peluncuran Denza,” ujar Luther, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, dalam konferensi pers di Autograph Tower, Thamrin Nine, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Latar Belakang Gugatan
Perselisihan ini bermula dari klaim BYD atas merek Denza, yang mereka anggap sebagai bagian dari kekayaan intelektualnya. Berdasarkan data Pangkalan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, PT WNA telah mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023, dengan perlindungan hukum berlaku hingga 3 Juli 2033. Merek tersebut tercatat untuk kategori komponen kendaraan bermotor.
Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024. Hingga kini, status perlindungan merek yang diajukan BYD belum tercatat di laman DJKI.
“Menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia adalah prinsip BYD. Namun, kami juga berhak membela kekayaan intelektual kami,” tegas Luther.
Isi Gugatan dan Proses Persidangan
BYD telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada 3 Januari 2025 dan saat ini tengah dalam proses persidangan.
Dalam gugatannya, BYD menegaskan bahwa Denza adalah merek terkenal secara global. Mereka juga menilai bahwa pendaftaran merek oleh PT WNA dilakukan dengan iktikad tidak baik. Berikut adalah beberapa poin penting dalam petitum BYD:
- Menyatakan BYD sebagai pendaftar pertama dan pemilik sah merek Denza.
- Membatalkan pendaftaran merek Denza milik PT WNA atas dasar kesamaan pokok dan iktikad tidak baik.
- Memerintahkan pembatalan merek Denza dari daftar merek resmi di Indonesia.
- Menghukum tergugat untuk menanggung biaya perkara.
Status Merek Denza Saat Ini
Berdasarkan pengecekan di laman DJKI, merek Denza yang terdaftar atas nama PT WNA kini berstatus “TM Pengadilan,” menandakan bahwa statusnya tengah dalam proses hukum.
Debut Denza Tetap Berlanjut
Di tengah perselisihan ini, Denza tetap dijadwalkan untuk meluncur di Indonesia pada 22 Januari 2025. Kehadiran merek ini menjadi bukti ambisi BYD untuk memperluas pasar mobil listrik premium di Indonesia.
Gugatan ini menjadi sorotan penting, tidak hanya bagi BYD dan PT WNA, tetapi juga bagi sektor otomotif dan perlindungan kekayaan intelektual di Tanah Air. Keputusan pengadilan akan menjadi preseden dalam penanganan sengketa merek di industri yang terus berkembang.