Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan rencana pemberian insentif untuk mobil listrik berbasis teknologi hibrida atau hybrid, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung akselerasi industri otomotif nasional di tengah tantangan pasar yang semakin kompleks. Insentif berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen ini berlaku untuk kendaraan hybrid, termasuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), full hybrid, dan mild hybrid, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada sektor otomotif.
“Melalui insentif ini, kami berharap industri otomotif bisa lebih berkembang, meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen,” jelas Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, dalam acara Prospek Industri Otomotif 2025 yang diselenggarakan oleh Forwin pada Selasa, 14 Januari 2025.
Insentif ini juga bertujuan untuk meringankan dampak kenaikan PPN dan mengurangi beban pembelian kendaraan hybrid bagi masyarakat, yang sejauh ini telah mulai menunjukkan minat yang lebih tinggi terhadap mobil ramah lingkungan. Setia menambahkan bahwa pemerintah juga mengusulkan pengembalian insentif PPN untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dan bus sebesar 10 persen, seperti yang diterapkan pada tahun lalu. Kendaraan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah, yakni hanya 2 persen.
“Sejumlah provinsi juga telah memberikan keringanan dengan menunda pemberlakuan opsen, yang diharapkan dapat menjaga daya saing industri otomotif nasional, baik di pasar domestik maupun global,” tambah Setia. Rencana pemberian insentif ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa insentif PPnBM untuk mobil hybrid dapat memangkas tarif PPnBM hingga 3 persen.
Kebijakan insentif ini diharapkan dapat merangsang pasar otomotif domestik dan mengurangi dampak dari penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 2025. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan teknis atau aturan lebih lanjut yang dikeluarkan untuk pemberlakuan insentif baru tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung transformasi industri otomotif Indonesia ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan efisien.