Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan aturan ganjil-genap selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Pembebasan pembatasan ini berlaku pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, memungkinkan pengendara melintas tanpa perlu khawatir dengan aturan yang biasanya diberlakukan di hari kerja.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang menjelaskan bahwa penghapusan sementara aturan ganjil-genap ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan kendaraan ini tidak diberlakukan pada hari libur nasional atau hari Sabtu dan Minggu.
“Karena perayaan Natal dan Tahun Baru, kebijakan ganjil-genap akan ditiadakan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025,” kata Syafrin dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (25/12/2024). Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi warga Jakarta dan pengunjung yang ingin menikmati liburan akhir tahun tanpa terbebani dengan aturan lalu lintas yang ketat.
Meski demikian, Syafrin tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berada di jalan. Ia mengimbau pengendara untuk mengikuti petunjuk petugas di lapangan agar keselamatan tetap terjaga. “Kami meminta semua pihak untuk tetap waspada, terutama saat banyak kendaraan yang melintas,” tambahnya.
Selain itu, Syafrin juga menyebutkan bahwa untuk tanggal 31 Desember 2024, kebijakan ganjil-genap masih dapat diterapkan dengan penyesuaian berdasarkan situasi di lapangan. Kawasan-kawasan padat seperti Sudirman dan Thamrin diperkirakan akan mengalami lonjakan volume kendaraan, mengingat adanya perayaan malam Tahun Baru. Oleh karena itu, petugas Dishub Jakarta akan menyesuaikan pengaturan lalu lintas di area tersebut.
“Pada tanggal 31 Desember, pembatasan ganjil-genap masih mungkin diberlakukan di beberapa titik yang dianggap rawan kemacetan. Namun, untuk 1 Januari 2025, kebijakan ini akan kembali ditiadakan karena hari tersebut merupakan hari libur nasional,” ujar Syafrin.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat berjalan lebih lancar, memberi kenyamanan bagi warga Jakarta maupun wisatawan yang datang untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Pembebasan ganjil-genap ini tentunya menjadi kabar gembira, terutama bagi mereka yang menginginkan kemudahan beraktivitas selama liburan panjang tanpa harus terbatas aturan lalu lintas.