Pada 8 November 2024, sebuah kasus penipuan dalam perdagangan mobil bekas terungkap ke publik. Seorang oknum penjual mobil bekas di Jakarta diduga melakukan praktik curang dengan menyembunyikan kerusakan mesin pada kendaraan yang dijualnya. Kasus ini menjadi perhatian karena maraknya penipuan dalam pasar mobil bekas yang merugikan konsumen.
Menurut pengakuan seorang konsumen yang menjadi korban, oknum penjual mobil bekas tersebut menggunakan trik tertentu untuk menyembunyikan masalah pada mesin mobil yang dijual. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mengganti oli mesin dengan oli baru, sehingga kerusakan mesin yang seharusnya terlihat tidak langsung terdeteksi. Selain itu, mereka juga melakukan perbaikan sementara pada komponen mesin yang rusak untuk menciptakan kesan mobil dalam kondisi prima.
Praktik curang ini tentu saja merugikan konsumen yang membeli mobil dengan harga tinggi, hanya untuk mengetahui bahwa mobil tersebut mengalami masalah mesin yang cukup serius. Beberapa konsumen yang telah membeli mobil bekas dari oknum tersebut melaporkan bahwa mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan yang sangat mahal setelah beberapa minggu pemakaian. Kasus ini menyoroti pentingnya kejelian dalam memeriksa kondisi mobil bekas sebelum membeli.
Pihak berwenang telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal. Para ahli juga menyarankan agar konsumen lebih berhati-hati dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mobil bekas, termasuk melakukan pengecekan di bengkel terpercaya sebelum memutuskan untuk membeli. Penjual yang terbukti melakukan penipuan bisa dikenakan sanksi hukum yang berat, sehingga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak dalam transaksi mobil bekas.