Pemerintah kembali memberikan insentif untuk kendaraan yang ramah lingkungan. Pada tahun ini, dua model mobil hybrid dari Toyota, Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid, telah resmi masuk ke dalam daftar kendaraan yang berhak memperoleh potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung peralihan menuju kendaraan berbasis elektrifikasi dan mempercepat pencapaian target emisi nol bersih pada tahun 2060. Pemerintah menetapkan bahwa mobil hybrid yang memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan mendapat pengurangan pajak sebesar 3%.
Penurunan Tarif PPnBM Membuat Harga Lebih Terjangkau
Dengan kebijakan baru ini, tarif PPnBM untuk Kijang Innova Zenix Hybrid yang sebelumnya 7% kini turun menjadi 4%. Sementara tarif untuk Yaris Cross Hybrid berkurang dari 6% menjadi 3%.
Dalam bentuk rupiah, konsumen dapat menikmati potongan harga sekitar Rp 10 juta hingga Rp 13 juta untuk masing-masing model.
Henry Tanoto, Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), menyambut positif kebijakan ini dan berharap langkah ini dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi industri otomotif di Indonesia, terutama dalam segmen kendaraan elektrifikasi.
“Kami sangat menghargai kebijakan pemerintah yang memberikan insentif ini. Selain dapat mendorong daya beli masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Kami optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai target emisi nol bersih pada tahun 2060,” ungkap Henry Tanoto.
Hanya Berlaku untuk Mobil Hybrid Produksi Lokal
Insentif ini mulai berlaku pada Januari 2025, seperti yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri otomotif di tanah air.
Namun, tidak semua mobil hybrid di Indonesia akan mendapatkan insentif ini. Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa diskon PPnBM hanya akan diberikan pada mobil hybrid yang diproduksi di dalam negeri.
Keputusan ini mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi kendaraan elektrifikasi lokal dan memajukan industri otomotif yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mendorong perkembangan industri mobil listrik dan hybrid di Indonesia.