Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024. Insentif ini mulai diberlakukan dari Januari hingga Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari PMK Nomor 9 Tahun 2024, yang mencakup kendaraan listrik dalam bentuk Completely Built-Up (CBU) maupun Completely Knocked-Down (CKD). Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dalam PMK tersebut, insentif PPnBM DTP akan diterapkan sepanjang tahun pajak 2025.
Selain itu, kendaraan listrik impor dalam kategori CBU juga tetap mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar 0 persen. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, salah satunya adalah komitmen untuk membangun fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini juga mencakup proses validasi data melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW), yang melibatkan verifikasi dokumen impor, nomor persetujuan insentif, kode fasilitas, merek, tipe, hingga nomor rangka kendaraan.
Langkah strategis ini dirancang untuk mempercepat transisi menuju penggunaan kendaraan listrik sekaligus meningkatkan daya saing industri otomotif nasional. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau sehingga mampu menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga ditargetkan untuk menarik lebih banyak investasi dalam pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, pembebasan PPnBM memiliki dampak besar dalam menurunkan harga jual kendaraan listrik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Ia juga berharap insentif ini mampu mendorong pelaku industri otomotif untuk menghadirkan lebih banyak model kendaraan listrik sekaligus membangun fasilitas produksi lokal.
“Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan penjualan mobil listrik secara signifikan,” ungkap Jongkie. Melalui beragam insentif yang diberikan, Indonesia semakin optimis untuk menjadi pusat produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.