Pemerintah kembali memberikan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan. Tahun ini, dua mobil hybrid dari Toyota, yaitu Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid, resmi masuk dalam daftar kendaraan yang berhak mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendukung transisi ke kendaraan elektrifikasi serta mempercepat pencapaian target net zero emission pada 2060. Pemerintah menetapkan bahwa mobil hybrid yang memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) berhak mendapatkan potongan pajak sebesar 3%.
Penurunan Tarif PPnBM, Harga Lebih Terjangkau
Dengan kebijakan baru ini, tarif PPnBM untuk Kijang Innova Zenix Hybrid yang sebelumnya sebesar 7% kini turun menjadi 4%. Sementara itu, tarif PPnBM untuk Yaris Cross Hybrid mengalami penurunan dari 6% menjadi 3%.
Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, pelanggan bisa mendapatkan keuntungan potongan harga sekitar Rp 10 juta hingga Rp 13 juta untuk masing-masing model.
Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto, menyambut baik kebijakan ini dan berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional, khususnya segmen kendaraan elektrifikasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan insentif ini. Selain meningkatkan daya beli masyarakat, kebijakan ini juga akan mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Kami optimistis bahwa langkah ini dapat berkontribusi besar terhadap target net zero emission pada 2060,” ujar Henry Tanoto.
Hanya Berlaku untuk Mobil Hybrid Buatan Lokal
Pemerintah telah mengumumkan bahwa insentif ini mulai berlaku pada Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.
Namun, tidak semua mobil hybrid yang dijual di Indonesia berhak mendapatkan insentif ini. Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa diskon PPnBM hanya diberikan kepada mobil hybrid yang diproduksi di dalam negeri.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi kendaraan elektrifikasi lokal serta mendukung pertumbuhan ekosistem industri otomotif yang lebih berkelanjutan di Tanah Air.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mendorong pertumbuhan industri mobil listrik dan hybrid di Indonesia.